yuliana chapter 5000

Jakarta – 

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Proyek tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam penyidikan, Nadiem disebut sempat melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas perangkat Chromebook yang kemudian menjadi bagian dari pengadaan di Kementerian. Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Nurcahyo, status hukum Nadiem ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, mulai dari keterangan saksi dan ahli, petunjuk, surat, hingga barang bukti lain yang sudah diperoleh. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, yakni Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo dikutip dari detiknews.

Nurcahyo menyampaikan Nadiem dengan pihak Google Indonesia menyepakati produk ChromeOS atau Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK. Kemudian, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan daring dengan aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020.

« chapter 4000

Leave a Comment