SAMBAS – Menyongsong Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah pada tahun 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas mengambil langkah proaktif guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus penumpang, khususnya pada moda transportasi sungai dan penyeberangan. Dengan proyeksi lonjakan volume penumpang, Dishub Sambas mengeluarkan serangkaian himbauan dan regulasi ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha, penyedia jasa, pemilik, dan nakhoda kapal angkutan. Penegasan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi keselamatan jiwa para pemudik.

Prioritas Utama: Keselamatan dan Kelaikan Kapal

Dalam edaran resminya, Dishub Sambas secara tegas meminta seluruh nakhoda untuk senantiasa mengutamakan keselamatan pelayaran. Hal ini mencakup kewajiban memastikan bahwa setiap kapal atau perahu berada dalam kondisi layak berlayar sebelum bertolak. Kelaikan ini meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin, lambung kapal, dan seluruh komponen penunjang operasional lainnya.

Tidak hanya itu, penekanan juga diberikan pada kapasitas angkut. Setiap kapal diwajibkan mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas daya angkut yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan menaikkan penumpang melebihi batas maksimal guna menghindari risiko kelebihan muatan yang dapat berakibat fatal.

Kepatuhan Tarif dan Tanggung Jawab Asuransi

Aspek tarif angkutan turut menjadi perhatian serius. Dishub Sambas mengingatkan kembali agar seluruh operator melaksanakan ketentuan tarif yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 02 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Umum, Angkutan Sungai, dan Penyeberangan di Kabupaten Sambas. Kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para penumpang.

Lebih lanjut, guna memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat, setiap penumpang yang menggunakan jasa angkutan sungai dan penyeberangan wajib diasuransikan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab penyedia jasa terhadap potensi risiko yang mungkin timbul selama perjalanan.

Penyediaan Alat Keselamatan dan Pelaporan Teratur

Untuk menjamin respons cepat dalam situasi darurat, setiap kapal motor wajib menyediakan alat-alat keselamatan pelayaran yang memadai, termasuk life jacket dan pelampung sesuai dengan kapasitas daya angkut penumpang. Ini merupakan standar minimum yang tidak bisa ditawar.

Transparansi data juga menjadi hal krusial. Setiap nakhoda diwajibkan untuk melaporkan jumlah penumpang yang diangkut kepada Petugas Dermaga setempat sebelum kapal motor berlayar atau berangkat. Data ini penting untuk pemantauan dan koordinasi dalam rangka mitigasi risiko.

Waspada Cuaca dan Kesiapsiagaan Darurat

Faktor alam memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran. Oleh karena itu, nakhoda diimbau untuk memperhatikan faktor cuaca, angin, dan tinggi gelombang sebelum memutuskan untuk berlayar atau menyeberang. Jika terjadi keadaan darurat yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pelayaran, seluruh pihak diminta untuk segera mengambil langkah-langkah upaya penyelamatan yang diperlukan.

Dengan diberlakukannya himbauan dan regulasi ketat ini, Dishub Kabupaten Sambas berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Adha dengan aman dan nyaman, didukung oleh sistem transportasi sungai dan penyeberangan yang handal dan bertanggung jawab.


By Adi